Laporan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2021
Pelaksanaan tugas dan layanan informasi publik melalui PPID di Kemenko Perekonomian dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Layanan Informasi Publik di Kemenko Perekonomian dilaksanakan berdasarkan asas mudah, cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan. Untuk itu, keseluruhan pelaksanaan Layanan Informasi Publik di Kemenko Perekonomian selama tahun 2021 dapat dilihat pada Laporan Layanan Informasi Publik 2021.
File PDF Laporan Layanan Informasi Publik 2021 Kemenko Perekonomian tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini.