Profil Profil Kementerian

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Ruang Lingkup

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terbentuk pada tanggal 25 Juli 1966 dan tergabung di dalam Kabinet Ampera I dengan nama Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang pada saat itu dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Kemudian di Kabinet Ampera II berubah nama menjadi Kementerian Negara Ekonomi, Keuangan, dan Industri, serta di Kabinet Pembangunan I menjadi Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN). Dalam proses pemerintahan dan pembangunan ekonomi yang selalu bergerak dinamis, Kementerian ini pun berkembang sehingga beberapa kali terus berganti nama (lihat Nama-Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian). Nama "Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian" sendiri baru dimulai pada tahun 2000.

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian;
  3. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan oleh Presiden dan Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  7. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  8. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan (Yassierli);
  2. Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita);
  3. Kementerian Perdagangan (Budi Santoso);
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia);
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir);
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Rosan Roeslani);
  7. Kementerian Pariwisata (Widiyanti Putri Wardhana); dan 
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.
Bagikan di | Cetak | Unduh