Beranda Kunjungan Studi Formulir

Kunjungan Studi

Deskripsi

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki lima bidang koordinasi, antara lain: 

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.

Mohon untuk mengisi kelengkapan data di bawah ini dan mengirimkan surat permohonan resmi dari universitas.

Silahkan isi formulir berikut