FAQ
  1. Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?

    Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  2. Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?

    Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

  3. Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?

    Informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bagi atas:

    1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
    3. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    4. Informasi yang Dikecualikan. 

     

  4. Siapakah PPID?

    PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

  5. Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?

    PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan.

  6. Bagaimana cara memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?

    Informasi publik di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat diperoleh dengan cara:

    1. Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via email);
    2. Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
    3. Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang PPID, Gedung Ali Wardana Lt.4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau mengajukan permohonan informasi melalui: email ppid@ekon.go.id.

     

  7. Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan?

    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.

  8. Siapa atasan PPID?

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian