-
Apa yang dimaksud dengan Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
-
Apakah seluruh Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Publik?
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
-
Bagaimana pembagian klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?
Informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bagi atas:
- Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
- Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi yang Dikecualikan.
-
Siapakah PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
-
Siapakah PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?
PPID Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan.
-
Bagaimana cara memperoleh informasi publik yang berada di bawah kewenangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian?
Informasi publik di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat diperoleh dengan cara:
- Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via email);
- Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
- Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang PPID, Gedung Ali Wardana Lt.4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, atau mengajukan permohonan informasi melalui: email ppid@ekon.go.id.
-
Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan?
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 (tujuh) hari kerja.
-
Siapa atasan PPID?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian