Profil PPID Kemenko Perekonomian
Latar belakang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (selanjutnya disebut PPID Kemenko Perekonomian) adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada badan publik.
Untuk mengoptimalkan proses pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemenko Perekonomian, telah ditunjuk PPID berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 273 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Peraturan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 01 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemberian Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Kemenko Perekonomian dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu. Selain itu, PPID bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.
PPID Kemenko perekonomian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan arahan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan penanganan sengketa informasi publik;
- Menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia untuk peningkatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik; dan
- Melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Menjadi PPID yang optimal dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan citra dan reputasi positif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Memberikan pelayanan, menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai kebijakan, program dan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik secara baik, benar dan bertanggungjawab, serta menjadi agen perubahan dalam pelayanan informasi publik yang terbuka, transparan dan akuntabel.
- Melakukan koordinasi ke unit terkait di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam proses penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi secara optimal.