Latar belakang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (selanjutnya disebut PPID Kemenko Perekonomian) adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada badan publik, serta Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Layanan dan Dokumentasi Informasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk mengoptimalkan proses pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kemenko Perekonomian, telah ditunjuk Pejabat Pengelola Infornasi dan Dokumetasi (PPID) berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 320 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beserta Sekretariat PPID Utama berdasarkan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 37 Tahun 2021 tentang Sekretaris Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Petugas Pelayanan Informasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Kemenko Perekonomian dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu. Selain itu, PPID bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.