Profil Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Kemenko Perekonomian

PPID Kemenko perekonomian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan pengelola layanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyusun, menetapkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  5. Menyusun, menetapkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  6. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengumumkan dan menyebarluaskan informasi publik dan maklumat pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Mengoordinasikan penanganan sengketa informasi publik;
  9. Menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
  10. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
  11. Menyusun dan menyediakan laporan informasi publik;
  12. Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia untuk peningkatan pelayanan informasi publik dan dokumentasi; dan
  13. Melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Bagikan di | Cetak | Unduh