Profil Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Kemenko Perekonomian
PPID Kemenko perekonomian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan arahan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik;
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan penanganan sengketa informasi publik;
- Menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Melakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia untuk peningkatan pelayanan informasi dan dokumentasi publik; dan
- Melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.