Profil Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID Kemenko Perekonomian
PPID Kemenko perekonomian mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Memberikan arahan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan pengelola layanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan cara sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menyusun, menetapkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik dan dokumentasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, memenuhi kaidah interoperabilitas, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengumumkan dan menyebarluaskan informasi publik dan maklumat pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan penanganan sengketa informasi publik;
- Menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;
- Menyusun dan menyediakan laporan informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia untuk peningkatan pelayanan informasi publik dan dokumentasi; dan
- Melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.