Pelayanan Informasi PPID Pelaksana

31 Mar 2025 11:23

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tidak memiliki kantor cabang/wilayah, sehingga layanan informasi publik dilakukan secara terpusat oleh Sekretariat PPID Utama. Demikian halnya terkait website, PPID Pelaksana di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tidak memiliki website terpisah. 




Unduh file lampiran
Bagikan di | Cetak | Unduh