Rencana Strategis (Renstra)

18 Sep 2023 12:33

Penyusunan Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Sesuai arahan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing. Sedangkan visi pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 adalah Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang ditandai dengan terwujudnya bangsa Indonesia yang memiliki daya saing tinggi.

Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I di lingkungan kementerian; dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian. Selain itu, Renstra dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan kementerian, serta menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kementerian.

Klik untuk melihat dan mengunduh Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2020-2024 




Unduh file lampiran
Bagikan di | Cetak | Unduh