Rencana Strategis (Renstra)
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk periode 2025-2045. Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan, menggantikan RPJPN sebelumnya yang berakhir pada tahun 2024. Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyusun Rencana Strategis (Renstra) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai dokumen indikatif yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyusun Renstra Tahun 2025-2029 yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas utama kementerian, yaitu melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian guna mendukung tercapainya agenda dan sasaran pembangunan nasional.
Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra Unit Eselon I di lingkungan kementerian; dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kementerian. Selain itu, Renstra dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan kementerian, serta menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kementerian.
Klik untuk melihat dan mengunduh Renstra Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun Anggaran 2025-2029