Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

09 Jan 2025 10:14

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan layanan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

 

Adapun pengaduan dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR! dengan langkah-langkah sebagai berikut:

 

 




Bagikan di | Cetak | Unduh